FilmPesantren ditayangkan dan disebarluaskan ke tengah masyarakat untuk meluruskan stigma negatif terhadap para santri di pondok. Tidak hanya itu, film Pesantren juga sebagai penambah wawasan orang awam tentang kegiatan para santri di pesantren melalui kisah dua santri dan guru muda di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy, di Cirebon, Jawa Barat
Lihatsaja, setiap kota bahkan penjuru kampung pasti ada taman-taman Surga (Majelis Taklim) yang diasuh oleh para Ulama. Bahkan di Kota-kota besar sering kita temui majelis dzikir, sholawatan, majelis Ilmu, takbligh akbar. Bahkan pondok pesantren dan rumah tahfiz yang mempelajari ilmu Al-Qur'an bertebar di penjuru Indonesia.
PondokPesantren Putri Al-Fathimiyah. BERANDA; PENDIDIKAN. FORMAL. MA. Al-Fathimiyah; NON FORMAL. MTs. Al-Fathimiyah Beranda BIAYA SISWI NON FORMAL/BIN NADHRI AL-FATHIMIYAH 2022/2023. Bupati Hadiri Vaksinasi Pesantren & Rumah Ibadah di YPPPi Al-Fathimiyah. ACARA PESANTREN 8 September 2021.
Vay Tiền Nhanh Ggads. SYARAT-SYARAT TATA TERTIB DAN PERJANJIAN PONDOK PESANTREN AL-FACHRIYAH SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN Mempunyai niat yang sungguh-sungguh untuk menuntut ilmu Syariat. Memiliki akhlaq dan perilaku yang baik. Tidak menerima calon santri/ santriwati yang sulit di didik oleh orangtuanya. Mampu baca tulis Bahasa Arab. Telah menghafal Al-Qur’an Juz 30 & Aqidatul Awwam. Menyetujui Perjanjian antara orang tua/wali santri calon santri/santriwati dengan Pihak Pondok Pesantren. Membayar Uang Pangkal sebesar Rp. setelah dinyatakan LANJUT pada bulan pertama. Membayar Uang Syahriyah Untuk Bulan Pertama Rp. kemudian membayar sisa Semester Berjalan Rp. Rp. x 5 bulan setelah dinyatakan LANJUT pada bulan pertama. *Untuk Pembayaran Uang Syahriyah selanjutnya tiap Per Semester Rp. x 6 bulan Rp. pembayaran di awal. Mengisi Form Pendaftaran. Keputusan calon santri/santriwati diterima atau tidak, ditentukan oleh Pihak Pondok Pesantren dan hal-hal lainnya diatur oleh Pihak Pondok Pesantren. TATA TERTIB SANTRI BAGIAN 1 SIKAP DAN PERILAKU KEWAJIBAN SANTRI Berakhlaq baik kepada santri/santriwati lain, saling tolong menolong dan saling menghormati. Mengikuti kegiatan di Pondok Pesantren dalam waktu 24 jam. Santri harus memasrahkan dirinya untuk taat kepada Peraturan Pondok dan Pihak Pondok Pesantren. Semua kegiatan santri di dalam Pondok Pesantren diatur oleh Pengasuh Pondok Pesantren dan santri/santriwati tidak berhak untuk mengatur dirinya sendiri. Santri dituntut taat untuk khidmah / membantu kepada Dewan Pengurus Pondok Pesantren. Menjaga keamanan, ketertiban di lingkungannya. Menjaga kebersihan / kesehatan pribadi dan lingkungannya. Mematuhi Tata Tertib Pondok Pesantren Al Fachriyah di dalam maupun di luar lingkungan Pondok Pesantren. Mengamalkan ilmunya di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren. Santri wajib melakukan kewajiban dakwah setelah selesai / tamat dari Pendidikan di Pondok Pesantren Al Fachriyah yang di putuskan oleh Pihak Pondok Pesantren. LARANGAN SANTRI Keluar lingkungan Pondok Pesantren tanpa izin dari Pengurus/Pengasuh Pondok Pesantren. Berhubungan dengan pria/wanita yang bukan muhrim di dalam maupun di luar lingkungan Pondok Pesantren sedikitpun. Melanggar ketentuan hari libur yang ditetapkan bagi santri Jika melewati jadwal libur yang telah ditentukan, dihitung denda Rp. per hari. Merokok di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren. Menyimpan buku, majalah, gambar, film asusila. Melakukan kemaksiatan, mencuri, ghosob barang santri/santriwati lain. Berbicara dengan bahasa yang kasar, kotor dan tidak sopan. Membawa dan menggunakan handphone, mp3, mp4, kamera dan alat-alat elektronik lain. TATA TERTIB SANTRI BAGIAN 2 BERPAKAIAN SANTRI Berpakaian rapi, sopan dan bersih. Mengenakan sarung dengan celana panjang, baju muslim warna putih / gamis, dan peci putih pada waktu melaksanakan ibadah sholat wajib, dan kegiatan belajar. Santri minimal memakai sarung dengan celana panjang, baju / kaos yang sopan dan peci putih. DILARANG Memakai celana panjang sarung atau memakai sarung tanpa celana panjang dilingkungan Pondok Pesantren. SANTRIWATI Berpakaian rapi, sopan dan bersih. Mengenakan pakaian muslimah long dress atau rok dan blus tangan panjang dengan celana panjang di dalam serta jilbab. Memakai seragam saat kegiatan belajar dan mengajar. *Dan santriwati dilarang keras memakai pakaian ketat atau pakaian yang tidak sopan lainnya. DILARANG Memakai celana panjang tanpa long dress / rok atau memakai long dress / rok tanpa celana panjang. Memakai pakaian ketat yang menonjolkan bentuk aurat atau memakai pakaian yang tidaK sopan lainnya. DAFTAR MUKHOLAFAH PELANGGARAN BESERTA HUKUMAN KATEGORI KECIL Ghoib atau masbuk dalam Sholat dan Wirid kurang dari 3 kali dalam seminggu Terlambat sholat, dars, piket dan wirid khusus nya maghrib Masuk kamar orang lain Makan wajib dikamar atau makan selain makan wajib nya yg menyebabkan kotornya kamar Mandi di waktu kegiatan atau sampai telat kegiatan Tidur tidak dikamar pos, majelis dan lainnya selain di kamar orang lain Rambut,kuku tidak rapi Tidak memakai pakaian yg rapi didalam kegiatan sholat belajar, dan lainnya Tidur tidak pada waktunya dan pada waktunya tidak tidur, kecuali malam Tidak membawa kitab wirid dalam waktu wirid / kitab daras saat belajar Loncat keluar/masuk jendela kamar SEDANG Berkeliaran dekat maqom sampai rumah babah Membawa dan memainkan komik, kartu dan permainan lalai selainya Bergaul secara berlebihan dengan anak luar Naek ke lantai dua di selain waktu belajar dan arahan guru Keluar dengan izin namun lebih dari 1 jam Tidak diperkenankan membeli makan / jajan selain dari warung yang telah disediakan bang toyyib / ustadz husein / kantin diantaranya warung yang dilarang warung belakang maqom /DKM umi nasi uduk, umi legend, dll Jajan di bang toyyib lewat depan Meminjam handphone selain kepada petugas handphone pondok Berkumpul diluar dengan orang luar di waktu majelis Pada saat majelis, duduk tidak sesuai dengan instruksi yang telah diberikan dan tidak menjalankan tugas yang telah diinstruksikan Ghoib Dars Berkata kotor Tidur tanpa celana Tidur di kamar orang lain Melompat pagar pintu rumah habib Masuk ke Kamar Sakit bagi santri/santriwati yang sehat Mengacau / merusak fasilitas Pondok Pesantren BESAR Merokok / vape / sejenisnya Bawa hape, laptop, kamera, dll kecuali mp3 jika udah izin dan di cek memorinya Berbicara dengan yang bukan mahrom Mengobrol ketika jajan kepada Mpok Yuli bagi santri putra Keluar karena diperintahkan orang lain tanpa izin Pulang melebihi dari waktu yang telah ditentukan Mencuri /ghosob Berkelahi / menyakiti / membully orang lain. Keluar tanpa izin dan menginap / lewat dari jam 11, pulang tanpa alasan yang jelas dikategorikan kabur Berbohong kepada ustadz/ustadzah dan pengurus HUKUMAN Akan diumumkan/diberitahukan pelanggaran santri dihadapan Habib Jindan/ yang ditugaskan. Pelanggaran kecil yang dilakukan 3 kali terhitung sebagai satu pelanggaran sedang Pelanggaran sedang yang dilakukan 3 kali terhitung sebagai satu pelanggaran besar Setiap 1 kali pelanggaran yang besar, akan dilakukan pemotongan masa libur selama 4 hari Santri melakukan pelanggaran besar 3 kali akan DIKELUARKAN. PERJANJIAN ORANGTUA/WALI DAN SANTRI/SANTRIWATI DENGAN PIHAK PONDOK PESANTREN Pasal 1 Santri/santriwati sanggup mematuhi tata tertib Pondok Pesantren Al Fachriyah di dalam ataupun diluar Pondok Pesantren. Pasal 2 Santri/santriwati sanggup mengikuti kegiatan di Pondok Pesantren selama 24 jam dan Santri tidak berhak mengatur dirinya sendiri dalam Jadwal Kegiatan terjadwal di Pondok Pesantren. Pasal 3 Orang Tua/Wali memasrahkan Santri kepada Pengasuh Pondok Pesantren / Yang Mewakili dan tidak ikut campur tangan dalam urusan proses belajar mengajar Santri. Pasal 4 Orang Tua/Wali sanggup membayar uang pangkal Rp. pada awal masuk dan Syahriyah Per Semester Rp. x 6 bulan = Rp. Pasal 5 Orang Tua/Wali harus aktif mendukung dalam proses pendidikan Santri danOrang Tua/Wali Santri dilarang menelepon Santriwati pada 3 tiga bulan pertama. Setelahnhya Orang Tua / Wali hanya diperbolehkan menghubungi Santri 1 sat u bulan sekali. Pasal 6 Pendidikan yang diwajibkan secara utuh oleh santri/santriwati minimal 3 tiga tahun tanpa tidak naik kelas. Dalam jangka 3 tiga tahun tersebut santri/santriwati sanggup untuk tidak mengundurkan diri menjadi santriwati Pondok Pesantren Al Fachriyah. Adapun pengunduran diri santri/santriwati atas proses pembelajaran, keputusan secara penuh diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili. Pasal 7 Santri/santriwati sanggup melakukan kewajiban dakwah setelah selesai / tamat dari Pendidikan di Pondok Pesantren Al Fachriyah yang diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili. Dan Orang Tua/Wali santri/santriwati sanggup mendukung dalam melakukan kewajiban dakwah yang diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili. Pasal 8 Santri/santriwati sanggup mengamalkan ilmunya di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren. Pasal 9 Keputusan Pengasuh Pondok Pesantren / Yang Mewakili untuk mengeluarkan santri/santriwati dari Pondok Pesantren Al Fachriyah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan atau tanpa sebab musababnya tidak dapat diganggu gugat. Pasal 10 Santri/santriwati tidak diperkenankan untuk izin pulang dan Orang Tua/Wali Santri tidak diperkenankan mengatur izin pulang santri/santriwati, kecuali dengan ketentuan sebagai berikut Meninggalnya Orangtua, Kakek atau Nenek dan Saudara kandung, dengan batas izin 3 hari, Sakit Parah yang diharuskan pulang dengan batas izin 3 hari / sesuai ketentuan dokter.
PONDOK PESANTREN AL FACHRIYAH Pondok Pesantren AI Fachriyah menyelenggarakan 2 dua Program Pendidikan lImu Syari’at Islam, yaitu Program Menghafal Al Qur’an dan Program Halaqoh Ilmu Syari’at Islam. Program Menghafal Al Qur’an dalam jangka waktu 3-4 tahun dengan pembelajaran tajwid dan qowaid membaca Al Qur’an lainnya dengan sanad yang sambung menyambung kepada para Qurra’ hingga bersambung kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Program Halaqoh lImu Syari’at Islam, yaitu Madrasah lbtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah dengan kurikulum sebagai berikut • MADRASAH IBTIDAIYAH Jangka waktu selama 1 tahun, dan rerdapat 4 halaqoh/kelas Halaqoh Dzakhiroh Jangka waktu selama 3 bulan, berikur Mata Pelajaran dan kitab yang di kaji Mata Pelajaran Hadist Muhtar Al Hadist Mata Pelajaran AI Qur’an Qiroatul Qur’an dan menghafal Surat AdDhuha Surat An Nass Mata Pelajaran Figh Dzakhiroh Musyarofah Mata Pelajaran Nahwu Assab’atu Durus Mata Pelajaran Bahasa Arab Durus Arabiyah dan hafalan 200 mufrodat Halaqoh Risalah Jangka waktu selama 3 bulan, berikut Mata Pelajaran dan kitab yang di kaji Mata Pelajaran Hadist Nurullman Mata Pelajaran Ai Qur’an Hafalan Surat AmmaYatasa’alun Surat AdDhuha Mata Pelajaran Figh Risalatul Jami’ah Mata Pelajaran Aqidah Aqidatul Awam Mata Pelajaran Siroh Khulasoh Nurul Yaqin I Mata Pelajaran Nahwu Jurumiyah Mata Pelajaran Bahasa Arab Durus Arabiyah danhafalan 200 mufrodat Halaqoh Safinah Jangka waktu selama 3 bulan, berikut Mata Pelajaran dan kitab yang di kaji Mata Pelajaran Hadist Arbain Nawawi Mata Pelajaran AI Qur’an Hafalan Setengah Pertama Juz 29 Mata Pelajaran Tafsir Tafsir Jalalain dari SuratAdDhuha Surat An Nass Mata Pelajaran Figh Safinah Najah Mata Pelajaran Aqidah Durus Tauhid Mata Pelajaran Siroh Khulasoh Nurul Yaqin II Mata Pelajaran Nahwu Jurumiyah Mata Pelajaran Bahasa Arab Durus Arabiyah danhafalan 200 mufrodat Halaqoh Muhtashor Jangka waktu selama 3 bulan, berikut Mata Pelajaran dan kitab yang di kaji Mata Pelajaran Hadist Baiquniyah Mata Pelajaran AI Qur’an Hafalan Setengah Terakhir Juz 29 Mata Pelajaran Tafsir Tafsir Jalalain dari Surat’Amma Surat AdDhuha Mata Pelajaran Figh Mukhtashor Latif Mata Pelajaran Ushul Figh Qowaid Asasiyah Mata Pelajaran Aqidah Aqidatullslam Mata Pelajaran Siroh Khulasoh Nurul Yaqin III Mata Pelajaran Nahwu Jurumiyah Mata Pelajaran Bahasa Arab Durus Arabiyah danhafalan 200 mufrodat MADRASAH TSANAWlYAH Jangka Waktu selama 1 tahun, dan terdapat 2 halaqoh/kelas Halaqoh Zubad Jangka waktu selama 6 bulan, berikut Mata Pelajaran dan kitab yang di kaji Mata Pelajaran Hadist Muhtashor Riyadus Sholihin setengah pertama Mata Pelajaran Musrholah Hadist Manhalul Latif Mata Pelajaran AI Qur’an Hafalan Surat Kafhi. Al Waqi’ah. Ad Dhukhon Mata Pelajaran Tafsir T afsir Jalalain dad SUrar AIMulk Surat Nuh Mata Pelajaran Figh Sofwatu Zubad Mata Pelajaran Ushul Figh Qowaid Asasiah Mata Pelajaran Aqidah Jawharah T auhid Mata Pelajaran Siroh Ad Dahlaniyah Mata Pelajaran Nahwu Mutammimah Mata Pelajaran Bahasa Arab Durus Arabiyah danhafalan 200 mufrodat Halaqoh Yaquth Jangka waktu selama 6 bulan. berikut Mata Pelajaran dan kitab yang di kaji Mata Pelajaran Hadist Muhtashor Riyadus Sholihin setengah Kedua Mata Pelajaran Mustholah Hadist Nazhatun Nadzor Mata PeJajaran Al Qur’an Hafalan Surat Yaasiin, As Sajdah, AI Jum’ah, Al Munafiqun Mata Pelajaran Tafsir Tafsir Jalalain dari Surat AIMuzamil Slaat AI Mursalat Mata Pelajaran Figh Yaquth An Nafis Mata Peiajaran Ushul Figh Nadzom Waroqot Mata Pelajaran Aqidah ; Jawharut T auhid Mara Pelajaran Siroh Ad Dahlaniyah Mara Pelajaran Nahwu Mutammimah Mara Pelajaran Bahasa Arab Durus Arabiyah dan hafalan 200mufrodat
9 Juni 20239 Juni 2023 Saat ini, untuk mencari sekolah berasrama dengan basis agama Islam tidak terlalu sulit. Pasalnya, sudah banyak lembaga […] Terkait Headlines Tag agama Saat ini, untuk mencari sekolah berasrama dengan basis agama Islam tidak terlalu sulit. Pasalnya, sudah banyak lembaga yang menyediakan […] Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang bisa dipilih orang tua yang ingin menyekolahkan anak-anak mereka dengan dasar ilmu agama […] Pondok Pesantren ponpes Daarul Mughni Al-Maaliki merupakan salah satu ponpes yang berlokasi di Bogor. Lokasi tepatnya ada di Jalan […] Pondok Pesantren Suryalaya merupakan salah satu lembaga pendidikan berbasis Islam yang berada di Tasikmalaya. Untuk pendidikan umum, Pondok Pesantren […] Lirboyo merupakan nama sebuah desa di barat Sungai Brantas, di lembah Gunung Wilis, Kota Kediri yang kemudian dijadikan nama […] Tidak sulit jika ingin menimba ilmu pengetahuan sambil memperdalam agama. Pasalnya, sudah ada banyak pondok pesantren yang didirikan di […] Pondok Pesantren Madinatul Ulum merupakan salah satu lembaga pendidikan berbasis agama Islam yang berlokasi di Bandung. Memiliki tiga cabang, […] Pondok Modern Darussalam Gontor PMDG atau lebih dikenal dengan Pondok Modern Gontor adalah pondok pesantren yang terletak di Kabupaten […] Pesantren Darul Falah merupakan lembaga pendidikan berbasis agama Islam yang berlokasi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Menyelenggarakan pendidikan untuk […] Ada banyak universitas populer di Malang dan salah satu yang berbasis agama Islam adalah UIN Malang atau biasa dikenal […] Pondok Pesantren Al Hikam merupakan lembaga pendidikan berbasis agama Islam yang berlokasi di Malang dan dikhususkan untuk mahasiswa. Selain […] Institut Agama Islam Negeri IAIN Syekh Nurjati merupakan salah satu perguruan tinggi negeri yang berlokasi di Cirebon. Mengambil nama […] Tidak Ada Pos Lagi. Tidak ada laman yang di load.
biaya pondok pesantren al fachriyah